Apa Itu Desain and Build?

Seperti kita ketahui, di Indonesia, masyarakat kita yang berhubungan dengan dunia konstruksi sering menggunakan istilah Desain and Build, namun dengan pengertian dan pemahaman yang salah.

Sungguh menarik mengikuti diskusi dan penjelasan tentang 'Desain and Build' pada tanggal 9 Mei 2011 di mailing list Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang disampaikan oleh dua orang arsitek, Dian Kusumaningtyas dan Didi Haryadi. Berikut ini petikan dari diskusi tentang itu.

Design-Build sudah lama ada dan legal, demikian pernyataan yang ditulis oleh Dian Kusumaningtyas.

Dia sudah mengerjakan proyek-proyek Design-Build (DB) dari tahun 90-an. Menurutnya kontrak-kontrak proyek Worldbank, ADB, dan kerja sama asing swasta dengan pemerintah sudah lama mengerjakan ini di mana-mana.

AIA (Institusi Arsitek Amerika) punya dokumen kontrak untuk sistem Design-Build. Menurut Dian kalau menggunakan dokumen kontrak DB-nya AIA jelas sistemnya. FIDIC juga punya sistem kontrak DB (Orange Book).

Tapi itu semua untuk proyek yang tingkat kesulitannya besar. Kalau untuk rumah tinggal tentunya harus menggunakan sistem kontrak DB yang lebih sederhana.

Jadi menurutnya kalau soal DB-nya tidak ada yang haram. Itu hanya soal pengaturan tugas dan tanggung jawabnya saja.

Kalau yang ditanya sistem mana yang lebih baik antara DB dan tidak, tentunya tergantung situasi dan kondisi. Tidak gampang memutuskan mana yang lebih baik.

Kalau ada pihak-pihak yang ngawur (arsitek, struktur, mekanikal, elektrikal, dll - sebagai konsultan) atau kontraktornya (dalam satu kasus), tidak berarti suatu sistem akan menjadi jaminan mutu dalam semua situasi.

Menurut Dian, apa pun sistem yang dipakai, semuanya ada baik dan buruknya.

Ikatan Arsitek Indonesia memang belum mengatur tentang Design-Build termasuk untuk kontrak dan pelaksanaannya.

Dan ingat, bukan hanya AIA yang menerbitkan contract document berbasis DB, ada RIBA, FIDIC, dan banyak institusi arsitek lainnya. Semuanya ditujukan untuk mengatur praktik arsitek yang sesuai dengan Code of Ethics atau Code of Professional Conduct yang dianut.

Permasalahannya menurut Dian Kusumaningtyas, ada kesalahan persepsi atau mengartikan dari kalimat Design-Build. Dulu juga dikenal sebagai D&C (Design and Construct).

Memang di sini sering digunakan atau dilakukan penerjemahan yang mengakibatkan kesalahan persepsi. Contoh yang baru-baru ini mengagetkan dia adalah Gedung Hijau—diterjemahkan langsung dari bahasa Inggris 'green building'.

Jadi, arti Design-Build itu apa? Arti yang paling 'sederhana' dari design dan build, Design dari Designer dan Build dari Builder. Jadi maksudnya paket kerja sama antara Designer (arsitek) dan Builder (kontraktor).

Dian menjelaskan lebih jauh, yang banyak terjadi di proyek sederhana adalah I am Designer and I am Contractor (saya desainer dan saya juga kontraktornya). Ini salah!

Yang diizinkan dalam institusi-institusi seperti AIA, RIBA, dan lainnya itu adalah I am a Designer—I am working together to produce one package of submission—with a Contractor (saya desainer—saya bekerja sama untuk menghasilkan satu paket penawaran—dengan kontraktor).

Tujuan DB yang sederhana adalah:
  1. Menghemat waktu. Terutama waktu dalam hal melakukan gambar-gambar detail sampai sempurna. Umumnya kalau Desainer melakukan hal ini sering terjadi bongkar pasang gambar karena kurang menguasai detail yang applicable di lapangan. Builder umumnya lebih menguasai detail-detail ini sehingga diharapkan dapat cepat dilaksanakan;
  2. Menghemat waktu karena proses produksi detail ditangani langsung oleh Builder;
  3. Menghemat waktu pelaksanaan karena proses keputusan di lapangan dilakukan sepenuhnya (90-95%) oleh Builder. Desainer umumnya hanya mengambil keputusan apabila klien meminta perubahan atau ada kasus-kasus lainnya yang memerlukan keputusan Arsitek.

Masalah terbesar di DB di seluruh dunia adalah Kualitas. Biasanya kompromi-kompromi yang dilakukan Builder selalu mengakibatkan Kualitas yang diinginkan oleh Arsitek tidak tercapai. Dengan catatan “Arsiteknya TAHU kualitas yang diinginkannya dan TAHU bagaimana caranya untuk mencapai kualitas itu”. Kalau tidak TAHU... Sebaiknya “serahkan kepada ahlinya” daripada semakin banyak omong dan hanya menciptakan blunder yang tidak perlu.

"Jadi jangan menggunakan istilah DB kalau tidak mengerti maknanya dan implikasinya terhadap bentuk atau format kontrak," tandas Dian.

Didi Haryadi, Ketua Badan Keprofesian IAI menambahkan dengan tambahan catatan bahwa masing-masing pelaku/peran bertindak sesuai kompetensinya.

Didi sependapat dengan Dian dan menambahkan penekanan pada 3 butir tujuan DB, menurutnya:
  1. Menghemat waktu dalam hal di sinilah peranan proses shop drawing oleh builder.
  2. Setuju proses produksi detail, dengan catatan bahwa si builder (pelaksana) harus kompeten.
  3. Keputusan di lapangan sebaiknya diartikan sebagai keputusan yang diambil di lapangan (pada masa/saat konstruksi):
  • keputusan msalah-masalah lapangan di lapangan, dan
  • keputusan masalah-masalah desain di lapangan.

"Persoalan TAHU atau tidak tahu, ya yang mengambil keputusan harus tahu, kalau tidak tahu jangan merasa tahu lalu mengambil keputusan (kode etik arsitek menyuarakan demikian). Bukan kalau dilihat arsitek (designer)-nya tidak tahu terus keputusan dan tanggung jawabnya diambil alih si constructor / builder-nya atau pemeran lain." demikian ditekankan oleh Didi.

Dari apa yang disampaikan oleh mereka berdua, tampaknya menjadi tugas kita bersama untuk meluruskan persepsi yang telah salah selama ini tentang keberadaan istilah Design and Build kepada masyarakat, agar ke depan kita bisa berangkat dengan pengertian yang sama dan betul.

Saya arsiteknya dan saya juga kontraktornya memang tidak diakomodasi oleh IAI, mengingat itu akan menimbulkan konflik kepentingan. Arsitek di dalam mukadimah buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dengan Pengguna Jasa, antara lain disebutkan sebagai ahli yang terpercaya dalam mendampingi dan/atau mewakili pengguna jasa atau pemilik.

Mengingat dalam merancang dan membangun (DB) ternyata masing-masing punya tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda meski tujuan akhirnya sama, yakni mewujudkan karya dan menghadirkan peradaban.

Maka menjadi pekerjaan rumah bagi IAI untuk peduli dan membuatkan aturan tentang DB bagi arsitek, agar semuanya menjadi jelas dan dapat berjalan sesuai aturan.

Pengertian dan pemahaman yang salah bisa dihindari dengan aturan yang jelas.


17 Mei 2011 | samidirijono | arsitek |

Tidak ada komentar

Silakan isi komentar Anda di sini, jangan lupa sertakan nama atau e-mail

Diberdayakan oleh Blogger.