Koperasi dan KDMP "Kendala dan Tantangan"
Kalau Anda bicara koperasi, tidak perlu menyeret desa. Kalau Anda bicara desa, maka tidak perlu mengoplosnya dengan koperasi.
Koperasi adalah koperasi, sebagai kolektivitas rakyat (people). Ia adalah kumpulan orang-orang bebas merdeka menjadi society, karena kepentingan dan tujuan sama. Koperasi hadir menolong rakyat, sebagai katup pengaman bagi rakyat, ketika negara tidak hadir. Namun, yang sejati, koperasi bukan negara, melainkan sebagai masyarakat (society). Ia memiliki alas sosial yang tidak dimiliki negara: swadaya, edukasi, dan solidaritas.
Desa adalah kumpulan komunal rakyat asli (folk), yang di Jawa disebut wong ndeso, krama di Bali, Kawanua di Minahasa, orang udik, anak nagari, dll. Mereka bukan people maupun warga negara yang membentuk society, melainkan orang-orang lokal yang membentuk community, atau dikenal dengan masyarakat setempat. Desa bukan milik people, bukan pula milik warga negara, melainkan milik folk dan masyarakat setempat.
Orang-orang yang sudah tercerabut dari komunal folk, pasti membenci komunalisme, sembari menganggap desa sebagai barang jadul, kuno, kolot, bodoh, terbelakang. Sekalipun serbuan modernisme terus masuk ke desa, komunitas folk masih tetap eksis. Komunitas lokal folk kerap menjadi penyelamat atas people ketika negara tidak sanggup hadir. Kaum modernis dungu dan buta atas makna komunitas folk, malah mereka tetap anggap desa kolot, meskipun mereka terus menggempur desa dengan modernisasi. Kaum modernis hendak memajukan sambil melemahkan desa.
Mereka yang pura-pura membela people, entah dengan dana desa atau dengan koperasi, selalu menyeret, memperalat, dan memperkosa desa. Mereka tetap tidak memahami fakta dan makna tentang sumbangan desa (komunitas folk) terhadap people di masa sulit, dan ketika negara tidak hadir. Desa justru bermakna ketika negara cuci tangan, tetapi desa menjadi kacau ketika negara campur tangan, meskipun campur tangan dengan kedok membela rakyat (people).
(https://www.facebook.com/share/1XowdUBG3k/)
Kalau koperasinya Presiden Prabowo bagaimana, apa seperti kekhawatiran yang disampaikan itu? ☝👀
Rektor Ikopin, Prof. Agus Pakpahan berpendapat bahwa salah satu pandangan pendiri Republik akan Pasal 33 UUD'45 yang menjadikan koperasi sebagai instrumen ekonomi menuju cita-cita kemerdekaan.
Pertama, kita bicara makro dahulu, bicara tentang perekonomian negara yang bernama Republik Indonesia. Bukan perekonomian kelompok atau individual.
Koperasi itu lahir dari hasil pemikiran para pendiri Republik bukan hanya beliau-beliau itu cerdas lahir batin tetapi juga mengalami kehidupan pada zaman penjajahan dan mereka berjuang jiwa-raga untuk memerdekakan rakyat dan bangsa Indonesia yang dijajah bangsa lain. Dalam bidang perekonomian sistem yang dibangun penjajah tidaklah adil. Kondisi ini ingin dirombak sesuai cita-cita kemerdekaan. Pilihan yang dijatuhkan bukan sistem ekonomi etatisme, bukan liberalisme, bukan sosialisme-komunisme, tetapi koperasi.
Pernahkah sistem koperasi ini dilaksanakan?
Belum. Kita khususnya sejak 1970-an sampai dengan sekarang lebih dan semakin condong bergerak ke arah ekonomi liberal.
Apa bencana nasional yang pernah terjadi yang berupa Indonesia kehilangan kedaulatannya?
Indonesia kehilangan kedaulatannya pada 1998 akibat krisis ekonomi dan pada saat itu perusahaan swasta besar tidak bisa membayar utang luar negerinya. Sejarah adalah data ternyata sistem ekonomi liberal pernah membuat Indonesia kehilangan kedaulatannya.
Kehilangan kedaulatan bisa terjadi akibat dua hal saja:
- Kalah perang dan
- Tidak bisa membayar utang luar negeri.
Kemudian reformasi. Perekonomian semakin liberal. Apa yang terjadi?
- Deindustrialisasi dan
- Bahkan terjadi detransformasi: deindustrialisasi + guremisasi.
Apabila situasi berlanjut maka menandakan harapan Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai. Indonesia ada dalam posisi yang sangat berbahaya.
Artinya perjalanan sejarah selama 27 tahun terakhir perlu diperbaiki secara fundamental.
27 tahun kemudian setelah Reformasi di mulai (1998) ada kebijakan yang mengisyaratkan adanya perubahan fundamental yaitu perubahan kebijakan pembangunan ekonomi kembali ke UUD '45, Pasal 33 yaitu memulai implementasinya dengan membangun 70.000 koperasi desa dengan diberi nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
![]() |
ilustrasi kembali ke UUD45 Pasal 33| @berdikarionline |
Terjadi pro-kontra. Ini bagus sebagai tanda negara kita negara demokratis. Tetapi makna yang tersirat (belum tersurat) adalah akan ada upaya pengorganisasian perekonomian perdesaan dengan nilai investasi sekitar Rp350.000.000.000.000,00 (Rp350 triliun). Apabila nilai ini di-leverage 3 kalinya maka akan ada dana Rp1.050 triliun. Uang ini sudah tersedia berupa dana desa.
Kita memang trauma dengan banyaknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi dengan sistem pengawasan yang dibangun dengan baik dan dirancang dengan saksama tidak ada yang tidak mungkin.
Persoalan utamanya adalah how to design dan how to operate dengan potensi dana seperti di atas.
Saya pikir kelemahan kita selama ini kita belum terlatih/sukses membuat "wadah" bahkan uang yang dialokasikan tidak di-"wadahi", akhir ibarat air tak ada wadahnya ya tidak mendatangkan potensi untuk lebih besar dan continue. Ibaratkan saja koperasi itu wadah, 1 koperasi 1 wadah kecil, 70.000 koperasi harus dibangun sebagai wadah besarnya, misalnya: Induk Koperasi Desa Merah Putih 2025 menggambarkan wadah Koperasi Merah Putih yang didirikan tahun 2025.
Wadah besar tersebut harus ada the Dream Team yang mengelolanya, menakhkodainya. Kalau perlu mengundang CEO dari Koperasi Besar di luar negeri. Kelas CEO yang mengelola koperasi dengan nilai USD 21,88 miliar. Tanpa kapabilitas CEO sekaliber USD 21,88 miliar, maka Induk Koperasi Desa Merah Putih tidak akan berjalan optimal.
![]() |
ilustrasi koperasi chs di amerika | @gwa |
Dipandang dari kacamata makro, maka kebijakan 70 ribu KDMP merupakan kebijakan ekonomi konstitusional yang tentunya harus dirancang dan dikelola lebih baik dengan belajar dari pengalaman masa lalu seperti KUD dan dikelola oleh para profesional, kalau diperlukan mengundang CEO dari Koperasi Besar di luar negeri.
Jadi 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dengan nilai aset cash Rp350 T setara dengan Koperasi Terbesar di AS yaitu CHS. Karena itu pula cara berpikir para pengurusnya (mind) harus seperti para pengelola koperasi CHS
Sepertinya berat juga ya, tanpa pengalaman—meski kalau tidak salah hari koperasi ditetapkan dari tahun 1947—mau buat 70.000 koperasi.
Dahulu ada yang namanya KUD, apa itu bukan bentuk yang diinginkan para pembuat Pasal 33 UUD'45?
KUD hanyalah contoh parsial di mana Pemerintah membangun struktur ekonomi berupa Koperasi Unit Desa dengan koperasi sekundernya hingga koperasi tersiernya (INKUD). Struktur ini tidak dilengkapi dengan struktur pendukungnya seperti Bank Koperasi sebagaimana yang berkembang di negara maju.
Peraturan berikut menggambarkan atau indikator adanya diskriminasi terhadap koperasi baik secara legal maupun secara sudut pandang bahwa koperasi hanyalah untuk skala usaha kecil/tradisional.
Ini peraturan perundangan yang mendiskriminasi koperasi:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, koperasi pada prinsipnya diberi ruang untuk berpartisipasi di hampir semua sektor ekonomi. Namun, terdapat beberapa bidang atau kegiatan ekonomi yang secara hukum tertutup atau memiliki batasan khusus bagi koperasi, baik karena alasan strategis, keamanan, atau regulasi sektoral. Berikut penjelasannya:
- Sektor yang Diatur oleh Undang-Undang Khusus
Beberapa sektor mensyaratkan bentuk badan hukum tertentu (seperti PT/BUMN) dan tidak secara eksplisit mengizinkan koperasi: - Pertambangan Mineral dan Batubara
- Diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
- Kegiatan usaha pertambangan (khususnya Izin Usaha Pertambangan/IUP) umumnya hanya diberikan kepada:
- Badan Usaha Berbentuk PT (nasional/asing).
- BUMN/BUMD.
- Koperasi tidak disebutkan sebagai subjek yang boleh mengajukan IUP, kecuali untuk pertambangan rakyat skala kecil.
- Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berbentuk PT atau konsorsium, dengan syarat modal dan teknologi tinggi.
- Koperasi tidak termasuk dalam kategori ini.
- Perbankan
- Diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Koperasi tidak boleh mendirikan bank umum, tetapi boleh mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam bentuk koperasi atau perseroan terbatas (Pasal 5).
- Bank Umum hanya boleh didirikan oleh PT atau BUMN.
- Sektor Pertahanan dan Keamanan
- Industri Pertahanan
- Diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan).
- Hanya badan usaha berbentuk PT (nasional atau patungan dengan BUMN) yang boleh beroperasi di industri strategis pertahanan.
- Koperasi tidak termasuk dalam kategori ini.
- Sektor yang Memerlukan Modal Besar dan Teknologi Tinggi
- Penerbangan Sipil
- Diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
- Kegiatan usaha penerbangan (maskapai, bandara) memerlukan izin khusus dan modal besar, yang umumnya hanya bisa dipenuhi oleh PT/BUMN.
- Koperasi tidak dilarang, tetapi secara praktis sulit bersaing karena persyaratan teknis dan finansial.
- Telekomunikasi
- Diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Untuk menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi (misalnya operator seluler), badan usaha harus berbentuk PT atau BUMN.
- Sektor yang Dikuasai Negara
- Listrik
- Diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN/BUMD atau PT yang ditunjuk pemerintah.
- Koperasi bisa berpartisipasi dalam skala kecil (misalnya pembangkit listrik desa) tetapi tidak untuk usaha skala besar.
- Kereta Api
- Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Penyelenggaraan kereta api umum hanya boleh dilakukan oleh BUMN (PT KAI) atau badan usaha khusus yang ditetapkan pemerintah.
- Sektor dengan Regulasi Khusus
- Jasa Konstruksi
- Diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Koperasi boleh berpartisipasi, tetapi untuk proyek besar (misalnya infrastruktur strategis), persyaratan kompetensi dan modal umumnya hanya bisa dipenuhi oleh PT/BUMN.
---
Catatan Penting
- Tidak Ada Larangan Mutlak
- Tidak ada UU yang secara eksplisit melarang koperasi di semua sektor. Pembatasan lebih disebabkan oleh syarat badan hukum atau skala usaha yang ditetapkan regulasi sektoral.
- Peluang Koperasi di Sektor Tertentu
- Koperasi tetap bisa berpartisipasi di sektor-sektor di atas melalui:
- Kemitraan dengan BUMN/PT.
- Skala usaha kecil/mikro (misalnya pertambangan rakyat, listrik desa).
- Perubahan Regulasi
- UU Cipta Kerja (No. 11 Tahun 2020) membuka beberapa sektor sebelumnya tertutup, tetapi tetap mengutamakan kepentingan strategis negara.
---
Kesimpulan
Koperasi tidak sepenuhnya dilarang di sektor ekonomi tertentu, tetapi keterbatasan akses terjadi karena:
- Regulasi sektoral yang mensyaratkan bentuk badan hukum PT/BUMN.
- Persyaratan modal, teknologi, atau kompetensi teknis yang tinggi.
- Dominasi BUMN/BUMS di sektor strategis.
Demikian pendapat yang disampaikan oleh Prof. Agus Pakpahan tentang koperasi secara umum dan koperasi merah putih khususnya. Mengenai 70.000 koperasi merah putih, Alexius Darmadi memberikan pendapatnya sebagai berikut.
Dari segi ekonomi kerakyatan (yang Pak Presiden yakini) sudah benar. Hanya nanti pelaksanaannya yang masih diragukan dan how to start. Ini membutuhkan pakar-pakar yang mumpuni.
Sambil mencoba berandai-andai dari segi makro:
- efisiensi anggaran kementerian dsb. mencapai + 300 T/tahun. (katanya salah satu epicentrum-nya korupsi)
Dan dana ini hanya dinikmati ... orang.
Penyebab ICOR tinggi. - bila anggaran ini disalurkan ke 70.000 kopdes dengan anggaran tambahan untuk dana desa katakan + 3 M/desa, maka total anggaran 210 T. Masih bisa.
Meskipun ada potensi korupsi, tetap dana tersebut akan merembes ke bawah.
Dan ... yang terpenting ICOR akan lebih rendah. - bila dana Kopdes ini untuk menunjang MBG, terutama di desa-desa terpencil, maka akan sangat berguna untuk pertanian/peternakan setempat. Biaya logistik akan tertekan.
Jadi konklusinya, meskipun mungkin masih ada korupsi di desa, tetap itu untuk kemakmuran daerah daripada di korupsi di pusat.
Konsekuensi logisnya, ekonomi kelas menengah ke atas akan melemah, perputaran uang dari yang "easy come easy go" (+ 1 T/hari) akan hilang. Grand design untuk ekonomi kerakyatan akan dirasakan bukan sekarang tetapi nanti 3-5 tahun kemudian.
Audey Sjofjan membenarkan dan sependapat bahwa tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekali dayung ... 2-3 pulau terlampaui dan bila ada masalah-masalah di awal, itu biasa menurutnya.
(Bersambung)
Leave a Comment