Dilema Kaidah vs Kesakralan: Ketika Kedaulatan Bahasa Indonesia Mengalah pada Pengecualian Sosial

Abstrak

Bahasa Indonesia pada dasarnya menganut asas fonemis, di mana sistem ejaannya didasarkan pada visual (tulisan) dan bukan pengejaran bunyi asing secara mutlak. Namun, dalam perkembangannya, terjadi disorientasi ejaan pada beberapa kosakata serapan keagamaan. Artikel ini membedah bagaimana kompromi sosial-politik telah melahirkan inkonsistensi tanda baca (kasus "Al-Qur'an" vs "Alkitab") serta fenomena hiperkoreksi masyarakat (kasus "amin" menjadi "aamiin"). Melalui pisau analisis sosiolinguistik dan kontekstualisasi Surah Al-Hujurat ayat 13, artikel ini menegaskan bahwa menjaga kedaulatan sistem ejaan adalah wujud nyata menghormati identitas sebuah bangsa.



Secara kodrat antropologis, identitas sebuah bangsa dibentuk oleh anyaman kebudayaan yang rumit: mulai dari cara berpakaian, tradisi makan pakai sendok atau tangan, hingga sistem tata bahasa yang disepakati bersama. Di dalam ekosistem kebahasaan kita, undang-undang tertinggi tata tulis nasional diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (EYD). Sistem ejaan bahasa Indonesia menganut asas fonemis grafemik baku—artinya aturan hukum tertulis menetapkan bahwa apa yang tertera secara visual pada alfabet Latin itulah yang dibaca, bukan mengejar cara pelafalan asing secara mutlak. 

Sayangnya, wibawa hukum bahasa ini kerap mengalami kegamangan ketika berhadapan dengan desakan sosiologis dan klaim kesakralan teologis di ruang publik.


Dualisme Ejaan dan Atmosfer Ketakutan Sosial


Salah satu bukti paling nyata dari rapuhnya konsistensi ejaan kita tercermin pada penulisan nama kitab suci. Di penghujung tahun 2019, pemerintah memutuskan untuk mengubah penulisan kata Alquran menjadi Al-Qur'an (menggunakan tanda hubung dan tanda apostrof) di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Tanda koma di atas (') yang semula berfungsi terbatas sebagai penyingkat kata dalam bahasa Indonesia, dipaksa bertindak sebagai penanda bunyi hamzah atau jeda pendek khas Arab.

Secara sosiopolitik, perubahan ini tidak lahir dari ruang hampa linguistik murni. Ia berkelindan erat dengan atmosfer psikologis pasca-peristiwa polarisasi politik 2016–2017 yang melahirkan kecemasan sosioreligius di tingkat akar rumput. Di bawah bayang-bayang tekanan massa dan ekskalasi gerakan identitas saat itu, lembaga teknokratis seperti Kementerian Agama dan Badan Bahasa cenderung mengambil langkah defensif-akomodatif. Mempertahankan ejaan sekuler yang fonemis murni ditakutkan akan memicu tuduhan politis bahwa negara "tidak menghormati agama". Akibatnya, kedaulatan aturan bahasa sengaja dikorbankan sebagai instrumen peredam gesekan sosial.

Ketidaktegasan formal ini berdampak diskriminatif jika disandingkan dengan kata keagamaan lain. Kata Alkitab sejatinya diambil dari frasa bahasa Arab yang setara, yaitu al-Kitab (الكتاب). Logika penulisan yang konsisten menuntut kata tersebut  ditulis menjadi Al-Kitab. Nyatanya, kata tersebut (tidak ikut diubah) dilebur total secara fonemis Indonesia menjadi satu kata utuh tanpa intervensi tanda baca asing di dalam kamus resmi. Ketimpangan kontras ini membuktikan adanya standar ganda yang digerakkan oleh ketakutan struktural terhadap dominasi kelompok tertentu.


Fenomena Hiperkoreksi dan Gugurnya Vokal Panjang


Dampak dari pelonggaran baku di tingkat atas ini memicu fenomena hiperkoreksi yang liar di tingkat bawah, khususnya di media sosial. Migrasi penulisan massal dari kata baku amin menjadi bentuk nonbaku aamiin adalah contoh nyata. Kepanikan teologis digital yang menakut-nakuti masyarakat bahwa "salah ejaan Latin akan mengubah makna doa" telah mengalahkan hukum fonetik bahasa Indonesia.

Dalam kaidah morfologi kita, deret dua vokal yang sama (seperti aa atau ii) wajib dibaca sebagai dua suku kata yang terpisah melalui jeda pendek (glotal stop), karena bahasa Indonesia tidak mengenal sistem vokal panjang (long vowel). Menuliskan aamiin dengan alfabet Latin pada hakikatnya melahirkan bahasa blasteran yang aneh: hurufnya Latin, tetapi hukum bacanya meminjam hukum tajwid Arab. Masyarakat secara perlahan kehilangan kesadaran bahwa ketika mereka menulis dalam bahasa nasional, mereka terikat pada kedaulatan hukum bahasa Indonesia, bukan hukum bahasa asing.


Menafsir Ulang Lita'arafu: Menghormati Batas Kedaulatan Bangsa


Kecenderungan untuk memaksakan simbol asing ke dalam bahasa nasional kerap kali dibela dengan dalih toleransi. Padahal, jika kita merujuk pada teks suci, Tuhan telah menetapkan batasan kedaulatan identitas bagi masing-masing kelompok manusia melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا...

"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..." (QS. Al-Hujurat: 13)

Catatan Tafsir: Esensi dari konsep lita'arafu (saling mengenal) di sini bukanlah instruksi untuk mencampuradukkan entitas atau meleburkan aturan secara latah. Saling mengenal menuntut adanya kesadaran sosiologis bahwa setiap bangsa dianugerahi ekosistem, hukum, adat, dan sistem bahasanya sendiri yang berdaulat secara mandiri.

Melalui kacamata tafsir tersebut, keberagaman bahasa di dunia harusnya dihormati sebagai aturan yang tegak di masing-masing negara. Orang Betawi secara alamiah menyerap kata lewat dialek lokalnya menjadi bismile. Bangsa Turki menuliskannya secara mandiri menggunakan alfabet mereka menjadi Kuran, dan orang Inggris menaturalisasinya menjadi Koran. Tiap-tiap bangsa dibekali dengan ekosistem lidah dan aturan tulisnya masing-masing.

Malaysia, melalui Dewan Bahasa dan Pustaka, secara berani menuliskan al-Quran dengan menghapus tanda apostrof demi menjaga keselarasan dengan tata bahasa Rumi (Latin) mereka sendiri. 

Saling mengenal bukanlah berarti sebuah bangsa harus merusak jati diri bahasanya demi memuaskan bangsa lain, melainkan sebuah kesadaran untuk mengakui batas kedaulatan: kita menghormati aturan mereka di sana, dan mereka menghormati aturan kita di sini.


Refleksi Sumpah Pemuda: Menundukkan Ego Kelompok


Kegamangan ejaan hari ini terasa semakin ironis saat kita merefleksikan kembali peristiwa historis Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Dalam butir ketiga Sumpah Pemuda, para pendiri bangsa merumuskan komitmen: "Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Pilihan kata "menjunjung" memiliki bobot filosofis yang berat; ia berarti menempatkan bahasa persatuan di tempat tertinggi, merawat kemandiriannya, dan menegakkan wibawanya di atas kepentingan ego mana pun.

Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1928, suku Jawa adalah kelompok dengan jumlah penutur terbesar. Melalui perdebatan visioner antara tokoh seperti Muhammad Yamin dan Muhammad Tabrani yang melahirkan istilah "bahasa Indonesia", sebuah keputusan besar diambil. Persatuan nasional lahir justru ketika ego kelompok terbesar bersedia dikalahkan dan ditekan demi melahirkan sebuah bahasa baru yang egaliter, demokratis, dan tidak mewakili dominasi satu golongan pun.

Ketika hari ini kita justru membengkokkan kaidah fonemis bahasa Indonesia demi mengakomodasi desakan sosiopolitik kelompok tertentu, kita sedang berjalan mundur dari cita-cita luhur tahun 1928. Bahasa Indonesia harus memiliki tingkat kepercayaan diri yang tinggi untuk berdiri tegak secara mandiri. Menjaga kemurnian ejaan tanpa tebang pilih adalah wujud nyata dari cara kita "menjunjung" bahasa persatuan sebagai benteng identitas bangsa yang berdaulat di tengah keberagaman dunia.


28 Oktober 2026 | samidirijono | arsitek | 

Tidak ada komentar

Silakan isi komentar Anda di sini, jangan lupa sertakan nama atau e-mail

Diberdayakan oleh Blogger.