Diskusi Trotoar
Catfiz, 06.11.2017-07.11.2017
Kali ini menampilkan tentang perbincangan singkat mengenai trotoar yang mungkin bisa menambah referensi kita bersama, ini bermula dari tulisan di status seorang rekan media sosial Catfiz. Di dalam tulisan ditambahi beberapa keterangan untuk lebih menjelaskan.
S.wulan.D.C
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
++
Tapi kalau di sini—Indonesia, khususnya Jakarta—tingginya sudah tidak manusiawi, di mancanegara tinggi trotoar maksimum 15 cm, rata-rata hanya 10 cm.
Trotoar yang baik, terdapat tanaman di antaranya, yang memisahkan trotoar dengan jalan.
Just djeng
Kenapa trotoar di sini lebih tinggi? Mungkin biar pejalan kaki tidak kebanjiran
++
Haha ... mungkin juga ... dan trotoar di sini kian lama kian tinggi. Sebelum tahun 80-an trotoar di sini 10-15 cm, sekarang 30-40 cm bahkan di beberapa tempat di Jakarta lebih tinggi lagi dari itu 😵 😓
Priyatna
Ukuran tinggi trotoar yang manusiawi itu berapa centimeter? Dan dari mana aturannya?
++
Aturan studinya dari human dimension (standar manusia) step tangga bisa dijadikan salah satu tolok ukur, yang lain bisa dari difabel (kursi roda). Kalau di kita standar PU tahun 1990 bilang maksimum 15 cm.
Sebetulnya tingginya bisa jadi tidak masalah bila posisinya tidak bersisian langsung dengan jalan (bisa—dicapai—dengan rampa). Karena trotoar yang baik tidak bersisian langsung dengan jalan (keamanan dan keselamatan) jadi ada daerah antaranya, bisa berupa tanaman.
Silakan baca arsip tulisan tentang trotoar https://balaijumpa.blogspot.co.id/2012/12/trotoar.html?m=1
S.wulan.D.C
Mungkin itu termasuk trotoar zaman now ... dibuat dengan ukuran seperti itu dipastikan ada perbaikan dipembuatan sebelumnya ...
++
Ini memang yang selalu jadi alasan, meski kenyataannya setiap jalan ditinggikan, trotoar ikut ditinggikan.
Meski sebetulnya meninggikan jalan itu tidak dibenarkan juga. Jadi kalau jalan rusak, ya dikerok (dikupas) terus diaspal ulang. Jakarta sudah mulai memberlakukan itu di 2 atau 3 tahun terakhir ini.
03 Desember 2017 | samidirijono | arsitek |
Kali ini menampilkan tentang perbincangan singkat mengenai trotoar yang mungkin bisa menambah referensi kita bersama, ini bermula dari tulisan di status seorang rekan media sosial Catfiz. Di dalam tulisan ditambahi beberapa keterangan untuk lebih menjelaskan.
S.wulan.D.C
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
++
Tapi kalau di sini—Indonesia, khususnya Jakarta—tingginya sudah tidak manusiawi, di mancanegara tinggi trotoar maksimum 15 cm, rata-rata hanya 10 cm.
Trotoar yang baik, terdapat tanaman di antaranya, yang memisahkan trotoar dengan jalan.
Just djeng
Kenapa trotoar di sini lebih tinggi? Mungkin biar pejalan kaki tidak kebanjiran
++
Haha ... mungkin juga ... dan trotoar di sini kian lama kian tinggi. Sebelum tahun 80-an trotoar di sini 10-15 cm, sekarang 30-40 cm bahkan di beberapa tempat di Jakarta lebih tinggi lagi dari itu 😵 😓
Priyatna
Ukuran tinggi trotoar yang manusiawi itu berapa centimeter? Dan dari mana aturannya?
++
Aturan studinya dari human dimension (standar manusia) step tangga bisa dijadikan salah satu tolok ukur, yang lain bisa dari difabel (kursi roda). Kalau di kita standar PU tahun 1990 bilang maksimum 15 cm.
Sebetulnya tingginya bisa jadi tidak masalah bila posisinya tidak bersisian langsung dengan jalan (bisa—dicapai—dengan rampa). Karena trotoar yang baik tidak bersisian langsung dengan jalan (keamanan dan keselamatan) jadi ada daerah antaranya, bisa berupa tanaman.
Silakan baca arsip tulisan tentang trotoar https://balaijumpa.blogspot.co.id/2012/12/trotoar.html?m=1
S.wulan.D.C
Mungkin itu termasuk trotoar zaman now ... dibuat dengan ukuran seperti itu dipastikan ada perbaikan dipembuatan sebelumnya ...
++
Ini memang yang selalu jadi alasan, meski kenyataannya setiap jalan ditinggikan, trotoar ikut ditinggikan.
Meski sebetulnya meninggikan jalan itu tidak dibenarkan juga. Jadi kalau jalan rusak, ya dikerok (dikupas) terus diaspal ulang. Jakarta sudah mulai memberlakukan itu di 2 atau 3 tahun terakhir ini.
03 Desember 2017 | samidirijono | arsitek |
Leave a Comment