Kepemilikan Asing

Sungguh menyentak hati membaca pernyataan Wakil Ketua Panitia Kerja DPR untuk RUU Rumah Susun, Muhidin M. Said, yang mengharapkan terobosan aturan kepemilikan asing atas rumah susun berupa hak pakai langsung selama 70 tahun atau pun HGB (Kompas, 1 Juli 2011 hlm. 18 _ RUU Rumah Susun “Kepemilikan Properti bagi Orang Asing Belum Tuntas”).


Setelah semua perusahaan-perusahaan besar kita dimiliki oleh orang asing, mulai dari sektor tambang, keuangan, teknologi, dan lainnya. Kini kepemilikan rumah pun hendak diberikan pada orang asing.

Di saat yang sama, masih banyak warga negara sendiri yang belum lagi memiliki rumah, atau pun terpaksa tinggal di tempat yang tidak layak huni dan tempat yang tidak tertata baik. Kawasan kumuh pun semakin luas sampai menempati berbagai lokasi hingga ke bantaran kali yang bukan diperuntukkan bagi tempat tinggal.


Kepemilikan rumah oleh orang asing lebih dimaksudkan untuk memudahkan mereka yang bekerja di sini untuk tinggal sementara selama mereka masih bekerja di sini. Kalau mereka merasa nikmat dan ingin selamanya tinggal di sini ada baiknya menjadi WNI.

Peraturan Pemerintah No. 41/1996 yang membolehkan WNA memiliki satu unit rumah tinggal dengan status hak pakai selama 25 tahun dan dapat diperpanjang pun sebetulnya sudah baik.

Logikanya, bila dihitung usia kerja mereka sekitar 25-30 tahun ditambahkan dengan 25 tahun saja berarti sudah mencapai usia 50-55 tahun. Itu berarti sudah memasuki usia pensiun! Kalau sampai 70 tahun, berarti dia akan berusia 95 atau 100 tahun! Coba pikir, masih perlukah mereka tinggal di sini? Sudahkah pula terpikirkan berapa kekuatan bangunan kita?

Jika wakil rakyat kita memperjuangkan kepentingan asing, pertanyaan berikut yang muncul. Apa yang dijanjikannya saat pemilihan umum dahulu? Mungkinkah dia dipilih rakyat untuk mewakilinya bila hal itu disampaikan saat kampanye pemilu? Apakah orang asing itu penyandang dananya saat pemilu? Atau ia dijanjikan komisi bila klausul itu menjadi bagian dari undang-undang? Atau dia begitu lugu, tidak tahu bahwa posisinya dimanfaatkan untuk kepentingan asing? Dan banyak lagi pertanyaan yang bisa muncul.

Tapi setidaknya ini bisa jadi pembelajaran buat Anda (masyarakat) agar dicatat apa, kapan, dan di mana setiap janji yang diucapkan atau amanat yang Anda serahkan, baik itu untuk calon pemimpin mau pun untuk calon anggota DPR/DPD.

Tulis apa yang dikemukakan dan dijanjikan setiap calon yang akan Anda pilih, baca kembali catatan itu bila ia terpilih dan sedang menjalankan fungsi serta tugasnya.

04 Juli 2011 | samidirijono | arsitek |

Tidak ada komentar

Silakan isi komentar Anda di sini, jangan lupa sertakan nama atau e-mail

Diberdayakan oleh Blogger.