Area Parkir Tanggung Jawab Siapa?

Kebetulan tadi siang ada janji dengan seseorang di Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, maka kepikiran mungkin selesai pertemuan bisa sekalian membeli baterai untuk kamera di sana. Namun ternyata toko yang ada di sana tidak menjual baterai kamera. Pramuniaga dengan ramah menjelaskan bahwa baterai kamera dapat dibeli di service center yang tidak jauh dari lokasi dan memberikan secarik kertas kecil yang berisikan alamat service center mereka.

Karena alamatnya tidak jauh, yakni di Jln. Raya Boulevard Barat maka sepulang dari MOI mampirlah ke sana. Service center terletak di kompleks ruko demikianlah masyarakat biasa menyebutnya. Disebut ruko atau rumah toko walau pada kenyataannya kebanyakan bangunan itu hanya menjadi toko, karena sangat jarang ditinggali, kalau pun ada biasanya yang tinggal di sana hanya para penjaga toko. Hal ini terjadi konon kabarnya karena membuat izin mendirikan ruko lebih mudah daripada izin membuat toko atau pertokoan. Kalau memang betul begitu, tentunya sungguh aneh peraturan di Indonesia ini ya?


Seperti kondisi kebanyakan deretan ruku-ruko di sepanjang Boulevard Kelapa Gading ini, bila kita perhatikan di sekitar area parkir ruko-ruko di sana hampir semuanya tipikal sama, yakni kondisi jalan parkir kendaraan hampir rata-rata rusak. Sedangkan di daerah Boulevard Barat yang dikenakan biaya parkir jam pertama Rp3000,00 dan Rp1.500,00 tiap tambahan jam berikutnya pun masih juga kita temukan kondisi jalan area parkir yang rusak dan tidak kunjung diperbaiki. Kenapa begitu?

Beberapa tahun yang lalu Ikatan Arsitek Indonesia pernah diundang untuk menghadiri rapat pihak-pihak yang berkepentingan di sana, seperti pemerintah daerah (pemda) setempat dan developer guna mencari titik temu di antara mereka mengenai kondisi perparkiran di Kelapa Gading. Saya kebetulan yang diutus Ketua Umum IAI saat itu untuk hadir dalam rapat tersebut. Rapat yang salah satunya membahas tentang masalah perparkiran di sana, di mana masing-masing pihak yang berkepentingan mempunyai pandangan yang berbeda tentang siapa sebetulnya yang memikul beban tanggung jawab untuk perbaikan di area parkir.

Berangkat dari sana pertanyaan ini sempat mengusik kembali dalam benak, "Apakah sampai hari ini masih terjadi lempar tanggung jawab antara developer dengan pemerintah daerah?" Di mana developer tidak berkehendak memperbaiki jalan dengan alasan pemda telah menarik retribusi parkir di sana sehingga merupakan kewajiban pemda untuk memperbaiki area parkir yang rusak, sedangkan pemda tidak merasa perlu memperbaiki jalan itu karena menurut pemda jalan itu belum diserahkan kepada pemda. Bila benar demikian, siapa yang dirugikan akibat perbedaan pandangan itu? Tentu saja para pemilik ruko dan masyarakat pengunjung ruko, karena dengan kondisi area parkir banyak yang rusak menjadi tidak nyaman untuk berkendara di situ. Masa iya perbaikan area parkir harus menjadi tanggung jawab pemilik ruko?

Mudah-mudahan kondisi jalan rusak di area parkir yang ada saat ini bukan karena masih berujung pada permasalahan yang sama. Tapi bisa saja hal seperti ini juga terjadi di tempat-tempat lain dan rasanya masyarakat atau publik berhak menuntut pihak-pihak terkait bila hal ini benar-benar terjadi, dengan dasar hukum undang-undang perlindungan konsumen tentunya.

Dan yang lebih aneh lagi, di Jakarta ini khususnya, di mana-mana untuk parkir kok bayar!

| 10 Februari 2010 | samidirijono |

Tidak ada komentar

Silakan isi komentar Anda di sini, jangan lupa sertakan nama atau e-mail

Diberdayakan oleh Blogger.